Skip to content

Mengenal Sistem Pemilihan Presiden Pada Order Lama dan Oder Baru

  • by

Dari waktu ke waktu Indonesia sempat mengalami beberapa kali perubahan sistem pemilihan presiden. Pada tahun 2019 ini, pilpres dilakukan dengan sistem mencoblos surat suara. Namun sebelum akhirnya memilih presiden dengan mencoblos diterapkan, ternyata terdapat sejarah yang panjang sejak masa orde lama hingga sekarang.

Metode mencoblos memang sudah diterapkan sejak tahun 1955 tapi metode tersebut akhirnya diubah menjadi metode contreng surat suara. Hingga akhirnya metode pemilu diubah kembali menjadi metode coblos surat suara. Dibalik sistem pemilu mencoblos seperti sekarang, mungkin sebagian dari anda belum banyak yang tahu sistem pilpres pada masa order lama dan order baru. Untuk itulah berikut akan dijelaskan sistem pilpres masa order lama dan order baru yang perlu anda ketahui.

  1. Pemilu Tahun 1955 (Orde Lama)
    Untuk pertama kalinya Indonesia menyelenggarakan pemilu tepatnya pada tahun 1955. Pemilu untuk pertama kalinya ini dilakukan dalam dua tahap yaitu pemilihan anggota DPR RI yang dilaksanakan pada 29 September 1955 dan Pemilihan anggota Dewan Konstituante pada tanggal 15 Desember 1955. Pada waktu itu, pemilu dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Indonesia dan setiap warga dapat menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos surat suara. Cara mencoblosnya cukup dengan mencoblos logo partainya. Pada masa order baru ini pemilu memakai sistem perwakilan berimbang dan daftar tertutup. Dimana caleg yang menjadi anggota dewan akan ditentukan dari mekanisme internal partai. Sedangkan pilpres belum dilaksanakan secara langsung pada masa ini.
  2. Pemilu Tahun 1971 (Orde Baru)
    Sesudah 16 tahun lamanya tidak diselenggarakan pemilu maka Indonesia kembali melakukan pemilu pada 5 Juli 1971. Dimana pemilu ini dilaksanakan oleh Lembaga Pemilihan Umum pada era pemerintahan Soeharto. Selanjutnya warga memiliki hak untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupatan atau Kota. Pada masa order baru ini pemilu dilakukan dengan sistem mencoblos. Meskipun demikian, pemilih hanya mencoblos logo partai. Selanjutnya untuk menjadi anggota legislatif diserahkan pada internal partai. Sedangkan pada saat itu pemilu terdiri dari 9 partai politik. Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan oleh MPR RI. Warga memilih partai politik serta mereka yang duduk di parlemen kemudian barulah memilih presiden.

Demikianlah penjelasan mengenai pemilu untuk memilih presiden pada masa order lama dan order baru yang bisa menambah wawasan anda. Melalui penjelasan di atas dapat diketahui bahwa sistem pemilihan presiden sejak masa order lama hingga sekarang mengalami beberapa kali perubahan.  Hingga akhirnya setiap rakyat memiliki hak memilih seperti pada masa sekarang.

Tags: