Skip to content

Mengukur Bagaimana Pengelolaan Kekayaan Alam Yang Terkandung Di Wilayah Negara Indonesia?

  • by

Kira-kira bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia? Negara Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan sumber daya alam yang sangat melimpah ruah. Bahkan Indonesia sampai mendapatkan julukan sebagai negara dengan diversitas yang sangat besar.

Namun sayangnya fakta dilapangan membutikan jika kekayaan alam yang ada di wilayah Indonesia belum terkelola secara maksimal. Jika memang demikian, lalu bagaimana seharusnya?

Seharusnya pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia dikelola sesuai dengan amanat pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Pada pasal 33 ayau 3 UUD 1945 sangat jelas disebutkan jika bumi, air, dan kekayaaan yang terkandung di dalamnya dikuasai negara, lalu dipergunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Artinya kekayaan alam Indonesia yang sangat melimpah ruah ini seharusnya tidak dikelola oleh sekelompok orang untuk kepentingan pribadinya saja. Lebih dari itu, pengelolaan kekayaan yang terkandung di wilayah negara Indonesia idealnya diserahkan ke pemerintah selaku pemangku kepentingan dengan catatan dikelola untuk memakmurkan rakyat Indonesia.