Skip to content

Ketahui Bagaimana Proses Pembuatan KTP Online

  • by

Sebagai warga negara yang tinggal di wilayah Indonesia kita wajib memiliki kartu identitas. KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas yang dimaksud dan harus dimiliki oleh mereka yang sudah berusia 17 tahun. Bagi mereka yang umurnya masih kurang dari 17 tahun tapi sudah atau pernah menikah juga wajib mempunyai KTP. Nantinya KTP tersebut akan sangat berguna untuk mengurus banyak hal.

Sejak beberapa tahun yang lalu pemerintah telah mengganti KTP manual menjadi e-KTP. Perbedaannya tentu saja pada teknologi yang digunakan. Pada e-KTP semua informasi tentang diri penduduk akan terekam dan tercantum dalam database kependudukan. Selain itu di dalam e-KTP juga terdapat chip yang berisi rekaman sidik jari, retina mata, wajah dan lainnya.

Agar masyarakat tidak repot mengurus KTP maka pemerintah menyediakan sistem online dalam pembuatannya. Sistem yang dirasa akan lebih praktis, mudah dan cepat dilakukan agar masyarakat mau mengurus KTP. Bagi Anda yang sibuk sistem ini juga akan sangat membantu karena tidak menyita banyak waktu. Anda tinggal mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan lalu ikuti prosesnya.

Secara garis besar proses dalam pembuatan e-KTP adalah sebagai berikut.

Table of Contents

Langkah Dalam Pembuatan e-KTP Online

pexels.com

Persyaratan yang Dibutuhkan

Untuk bisa mendapatkan e-KTP baru pemerintah telah menetapkan persyaratan tertentu bagi setiap penduduk. Apa saja persyaratan pembuatan e-KTP yang dimaksud? Inilah daftarnya.

  • Surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan atau desa domisili.
  • KTP lama jika sebelumnya sudah memiliki KTP.
  • Fotokopi surat nikah/ surat cerai/ surat kematian.
  • Fotokopi akta kelahiran dan KK.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian serta surat pernyataan kehilangan dengan materai 6000 bagi KTP yang hilang.
  • 2 lembar foto ukuran 3×4 dengan background sesuai tahun kelahiran, yaitu merah untuk tahun ganjil dan biru untuk tahun genap.

Sistem, Prosedur Serta Mekanisme

Ada beberapa prosedur, mekanisme serta sistem yang harus dipenuhi agar e-KTP bisa diterbitkan. Apa saja itu, silahkan Anda lihat di bawah ini.

  • Kelurahan atau desa telah memiliki fasilitas pendukung e-KTP.
  • Datang ke kantor kelurahan atau desa dengan membawa semua berkas dokumen yang disyaratkan.
  • Ambilah nomor antrean dan tunggu hingga ada panggilan dari petugas.
  • Serahkan berkas kepada petugas dan katakan kalau ingin membuat e-KTP online.
  • Tunggu proses yang dilakukan petugas untuk mengirimkan semua data Anda hingga selesai kurang lebih sekitar 15 menit.
  • Ambil tanda terima pembuatan e-KTP online dari petugas dan cek kembali semua berkas Anda agar tidak ada yang tertinggal.

Jangka Waktu Pembuatan e-KTP Online

Lama tidaknya waktu yang dibutuhkan untuk pemrosesan data e-KTP hingga selesai memang tergantung dari beberapa hal. Tetapi pada normalnya e-KTP online akan selesai dalam jangka waktu sekitar satu minggu. Rincian proses dan jumlah hari yang dibutuhkan yaitu :

  • Hari ke-1 : penduduk bersangkutan datang ke kantor kelurahan atau desa. Disini petugas akan melakukan scan pada semua dokumen dan mengirimnya lewat sistem.
  • Hari ke-2 : pengecekan data penduduk secara online oleh Disdukcapil.
  • Hari ke-3 : pengecekan data online oleh kecamatan apakah berkas penduduk tersebut sudah disetujui atau belum. Lalu akan dikirimkan lewat pos dengan estimasi waktu sekitar 3 hari.

Itulah beberapa tahapan, proses serta mekanisme dalam pembuatan e-KTP yang baru. Banyak kelebihan yang akan Anda dapatkan dari e-KTP tersebut, yaitu sebagai berikut.

Keunggulan dari KTP Elektronik

Identitas Penduduk Tunggal

e-KTP dibuat dengan mengisikan rekaman data fisik pribadi penduduk yang bersangkutan. Dalam e-KTP ada sebuah chip yang fungsinya seperti database personal dari seorang penduduk. Dengan adanya rekaman sidik jari, wajah, retina mata maka e-KTP satu orang tidak akan bisa sama dengan yang lainnya.

Terdapat Rekaman Sidik Jari

Sidik jari merupakan salah satu metode yang digunakan oleh kepolisian untuk mengungkap kejahatan. Hal ini berdasarkan pada fakta bahwa tidak ada orang di dunia ini yang memiliki sidik jari yang sama. Sidik jari sifatnya personal dan tidak akan berubah meskipun jari tergores. Meskipun dalam e-KTP yang direkam dan disimpan pada chip hanya jempol dan telunjuk kanan sudah bisa menjadi identitas yang khas.

Dengan adanya rekaman sidik jari pada chip e-KTP maka identitas personal dari seseorang akan mudah dikenali. Sidik jari sangat unik karena meskipun terlahir sebagai anak kembar, sidik jarinya tidak akan sama.

Masih banyak keunggulan lain serta manfaat dari e-KTP yang bisa dibaca lewat beberapa situs di internet misalnya seperti technicaltalk.net.