Skip to content

6 hal yang harus Anda tahu terkait SLF bangunan

  • by

Mendirikan bangunan atau renovasi serta perubahan terhadap bangunan itu sendiri tidak boleh sebarangan dilakukan. Anda harus memiliki IMB atau Izin Mendirikan Bangunan terlebih dahulu. Setelah itu, Anda juga harus mengurus penerbitan SLF atau Sertifikat Laik Fungsi. Kedua perizinan tersebut sifatnya wajib dan harus dipenuhi oleh setiap pemilik bangunan gedung agar bisa digunakan secara legal.

Terutama SLF, karena jika tidak bangunan gedung tersebut bisa terancam dibongkar paksa oleh instansi berwenang. Sedangkan pengurusan SLF itu sendiri, salah satu persyaratannya adalah IMB atau harus memiliki IMB. Dengan kata lain, kedua perizinan tersebut yaitu IMB dan SLF sifatnya mutlak atau wajib.

6 Hal Seputar SLF Bangunan Gedung

Selanjutnya, di bawah ini terdapat beberapa hal yang perlu Anda ketahui berkaitan dengan SLF, antara lain:

  1. Pengertian dan Fungsi SLF

SLF adalah sertifikat perizinan sebuah bangunan gedung yang sudah selesai dibangun dan memenuhi kelayakan teknis sesuai fungsi bangunan itu sendiri. Dengan adanya SLF, bangunan tersebut bisa beroperasi secara legal dan aman.

  1. Klasifikasi SLF

SLF itu sendiri juga memiliki klasifikasi atau pembagian sesuai jenis bangunan dan luasan bangunannya, antara lain:

  • Kategori A (bangunan non rumah tinggal) lebih dari atau sama dengan 9 lantai
  • Kategori B (bangunan non rumah tinggal) kurang dari 9 lantai
  • Kategori C (bangunan rumah tinggal) lebih dari atau sama dengan 100 meter persegi
  • Kategori D (bangunan rumah tinggal) kurang dari 100 meter persegimk
  1. Persyaratan Pengajuan SLF

Untuk membuat SLF, Anda bisa mengajukannya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sedangkan persyaratannya antara lain:

  • Surat pengajuan SLF
  • Fotokopi identitas pemohon/penanggung jawab
  • Fotokopi Akta Badan Usaha/Badan Hukum
  • Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
  • Fotokopi IMB
  • Berita acara telah disetujui selesai pembangunan dan sesuai IMB
  • Laporan direksi pengawas
  • File dan printout gambar as build drawing
  • Rekomendasi dan berita acara dari instansi terkait instalasi (bangunan sedang dan tinggi)
  • Foto bangunan dan SRAH (Sumur Resapan Air Hujan)
  1. Biaya dan Lama Pembuatan SLF

Berbeda dengan IMB yang dikenakan biaya per meter persegi atau sesuai dengan Perda yang berlaku, SLF justru tidak dikenakan biaya/gratis. SLF bisa diterbitkan maksimal 3 hari kerja setelah berkas persyaratan yang diajukan dinyatakan lengkap. Agar lebih mudah, pengajuan SLF ini juga bisa dilakukan dengan konsultan SLF.

  1. Masa Berlaku SLF

SLF itu sendiri juga memiliki masa berlaku dan sebelum masanya habis harus diperpanjang. Masa berlaku SLF bangunan non rumah tinggal yaitu 5 tahun, sedangkan bangunan rumah tinggal hingga 10 tahun.

  1. Sertifikat Hunian Selain SLF

Selain SLF, masih banyak kelengkapan sertifikat hunian yang lainnya dan harus diurus oleh pemilik bangunan tersebut. Berikut ini beberapa macam sertifikat yang harus dimiliki, antara lain:

  • Sertifikat Hak Guna Bangunan / SHGB
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan / IMB
  • Surat Izin Penggunaan Penunjukan Tanah / SIPPT
  • Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun / SHSRS

8 Macam Landasan Hukum SLF

Penerbitan SLF itu sendiri didasarkan pada landasan hukum atau beberapa peraturan, antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 di tahun 2005 membahas tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 di tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 83 tahun 2005 serta tambahan Lembaran Negara No. 4532)
  2. Undang-Undang Nomor 26 di tahun 2007 membahas tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 68 tahun 2007 serta tambahan Lembaran Negara No. 4725)
  3. Undang-Undang Nomor 25 di tahun 2009 membahas tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 127 tahun 2009 serta tambahan Lembaran Negara No. 4725)
  4. Undang-Undang Nomor 1 di tahun 2011 membahas tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 7 tahun 2011 serta tambahan Lembaran Negara No. 5188)
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 (2006) tentang Pedoman Persyaratan Teknis
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
  7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25 tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 (1992) tentang Rencana Tapak Tanah dan Tata Tertib Pengusahaan Kawasan Industri serta Prosedur Pemberian IMB dan UUG/HO bagi Perusahaan yang berlokasi di kawasan industri

Itulah beberapa informasi penting yang perlu Anda ketahui kaitannya dengan SLF atau Sertifikat Laik Fungsi. Semoga bermanfaat.